KPU DKI Jakarta Siapkan 8.427.755 Surat Suara untuk Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8.427.755 surat suara untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Distribusi surat suara langsung dari PT penyedia ke gudang masing-masing KPU Kota dan Kabupaten,"
Sebanyak 8.425.755 surat suara didistribusikan langsung ke KPU Kabupaten dan Kota, sementara 2.000 surat suara disimpan di kantor KPU Provinsi untuk persiapan jika terjadi pemungutan suara ulang.
Rincian jumlah surat suara per wilayah adalah sebagai berikut, Jakarta Pusat sebanyak 834.814 lembar, Jakarta Utara 1.380.420 lembar, Jakarta Barat 1.959.007 lembar, Jakarta Selatan 1.794.204 lembar, Jakarta Timur 2.435.878 lembar dan Kepulauan Seribu sebanyak 21.452 lembar.
Munjirin Pimpin Apel Kesiapan Pilkada di JakselKetua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina menuturkan, distribusi surat suara untuk setiap wilayah telah dilakukan secara ketat dengan pengawalan pihak kepolisian demi memastikan keamanan logistik.
“Distribusi surat suara langsung dari PT penyedia ke gudang masing-masing KPU Kota dan Kabupaten. Sedangkan 2.000 surat suara langsung disimpan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, jika terjadi pemungutan suara ulang. Jadi total surat suara yang diproduksi oleh penyedia harusnya sejunlah 8.427.755 lembar,” ujar Nelvia, Jumat (8/11).
Namun, KPU DKI Jakarta juga melaporkan adanya kekurangan dan kerusakan surat suara setelah dilakukan sortir dan pelipatan yang selesai pada 30 Oktober 2024. Nelvia menjelaskan, jumlah keseluruhan surat suara yang rusak mencapai 51.234 lembar.
Rinciannya, Kepulauan Seribu sebanyak 304 lembar, Jakarta Pusat 4.237 lembar, Jakarta Barat 10.184 lembar, Jakarta Utara 11.087 lembar, Jakarta Selatan 9.760 lembar, dan Jakarta Timur sebanyak 15.662 lembar.
“Kami sedang dalam proses pemenuhan atas kekurangan surat suara dan kerusakan saat dilakukan sortir dan lipat. Proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur pengamanan ketat,” tambah Nelvia.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa surat suara adalah perlengkapan pemungutan suara yang merupakan sarana untuk digunakan oleh Pemilih memberikan suara pada Pemilihan.
Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5 persen, dengan pembulatan ke atas (round up) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan. Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 surat suara.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, dengan jumlah DPT sebanyak 8.214.007 pemilih, maka surat suara yang dibutuhkan termasuk cadangannya adalah sebanyak 8.425.775.